Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Kenaikan Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 07:19 WIB
Kenaikan Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui jika peredaran rokok ilegal berjalan lurus dengan kenaikan tarif cukai tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan berkolerasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Menurutnya, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh.

Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.

"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 perseb tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen ," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun, ciri-ciri rokok ilegal antara lain, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Adapun sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".

Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018 - 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.

"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," terang Nirwala.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

"Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan," tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 17:49 WIB

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 17:16 WIB

Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi

Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok Tidak Berdampak Besar Terhadap Inflasi

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 12:08 WIB

Terkini

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.172 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:41 WIB

AS Luncurkan Robot Bawah Laut di Selat Hormuz, Sita Kapal Kapal Iran

AS Luncurkan Robot Bawah Laut di Selat Hormuz, Sita Kapal Kapal Iran

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:27 WIB

Harga Emas Antam Terus Anjlok Hari Ini

Harga Emas Antam Terus Anjlok Hari Ini

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:21 WIB

IHSG Masih Perkasa Senin Pagi ke Level 7.600, Tapi Rawan Terkoreksi

IHSG Masih Perkasa Senin Pagi ke Level 7.600, Tapi Rawan Terkoreksi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 09:13 WIB

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:58 WIB

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:38 WIB

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:28 WIB

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB