Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya

Vania Rossa | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 17:54 WIB
Apindo Tolak Keras Perubahan Formula Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya
Apindo Tolak Keras Adanya Perubahan Formula Penetapan UMP 2023. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras adanya perubahan formula dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Apindo tetap meminta pemerintah menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan, sebenarnya formula dalam PP Nomor 36 itu sudah lengkap. Karena, dalam aturan itu, penetapan UMP memperhitungkan konsumsi rumah tangga hingga inflasi.

"Kemudian, memperhitungkan kesenjangan antar daerah, dan tentunya memperhitungkan pertumbuhan inflasi. Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang tertinggi iti menjadi dasar perhitungan," ujarnya dalam konferensi persi di Kantor Pusat Apindo di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurut Hariyadi, jika pemerintah menggunakan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka keputusah itu merupakan kebijakan yang mundur.

Justru, bilang dia, dengan aturan yang lama membuat adanya kesenjangan pengupahan antar daerah.

"Karena justru selama ini kita membuat pola pengupahan lebih adil, karena kalau PP 78 itu, yang tinggi jadi tinggi, yang rendah nggak ngejar. Nah, dalam PP 36 itu diatur untuk menjaga kesenjangan antar daerah," ucap dia.

Dalam hal ini, Hariyadi mengigatkan, pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkan secara serius dengan mempertimbangkan biaya dan manfaatnya.

"Apindo mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak terbebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundangan-undangan secara konsisten," kata dia.

Sebelumnya, buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.

Pasalnya, PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, menyebut bahwa kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.

"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022

Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022

Jakarta | Rabu, 16 November 2022 | 13:07 WIB

Gerakan Buruh Jakarta Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023,  Ajukan Kenaikan 13 Persen

Gerakan Buruh Jakarta Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Ajukan Kenaikan 13 Persen

Video | Rabu, 16 November 2022 | 07:30 WIB

Ikut Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Gerakan Buruh Jakarta Bawa Nama Anies dan Ajukan Kenaikan 13 Persen

Ikut Kawal Sidang Penentuan UMP DKI 2023, Gerakan Buruh Jakarta Bawa Nama Anies dan Ajukan Kenaikan 13 Persen

Jakarta | Selasa, 15 November 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:40 WIB

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB