Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Pinjol Ilegal Masih Marak, Yuk, Ingat Lagi Cara Membedakannya dengan yang Resmi

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 20:44 WIB
Pinjol Ilegal Masih Marak, Yuk, Ingat Lagi Cara Membedakannya dengan yang Resmi
Pinjaman online. [Instagram/@kemenkominfo]

Suara.com - Keberadaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata kian marak. Terbaru, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Oktober 2022.

Untuk itu masyarakat pun diminta tetap berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman lewat sebuah aplikasi.

"Peminjam harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini," kata Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal' ditulis, Rabu (16/11/2022).

Dirinya pun menyarankan sebaiknya para peminjam harus lebih dulu memeriksa platform pinjol terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari OJK atau tidak.

Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal terbilang mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.

“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” kata Monicha.

Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, lanjut Monicha, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal.

Apabila telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.

“Jangan pernah mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal dimana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Pinjol Sampai Miliaran, Ratusan Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Sampai ke Kampus

Terjerat Pinjol Sampai Miliaran, Ratusan Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Sampai ke Kampus

Video | Rabu, 16 November 2022 | 20:18 WIB

Langkah IPB Tangani Mahasiswa yang Tertipu Pinjol: Koordinasi dengan OJK hingga Buka Bantuan Hukum

Langkah IPB Tangani Mahasiswa yang Tertipu Pinjol: Koordinasi dengan OJK hingga Buka Bantuan Hukum

News | Rabu, 16 November 2022 | 19:52 WIB

Alasan Mahasiswa Kerap Jadi Korban Pinjol, Benarkah Karena Tuntutan Gaya Hidup?

Alasan Mahasiswa Kerap Jadi Korban Pinjol, Benarkah Karena Tuntutan Gaya Hidup?

Bisnis | Rabu, 16 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB