Sementara pada asuransi jiwa, penerima manfaat akan mendapatkan uang pertanggungan. Penerima manfaat bisa ahli waris atau siapa saja yang tertera dalam polis asuransi di saat pemegang polis telah meninggal dunia.
Klaim
Istilah ini merupakan tuntutan yang dari pemegang polis yang ditujukan pada perusahaan asuransi (pihak penanggung), untuk segera memenuhi hak-hak dari pemegang polis sebagaimana yang tertulis dalam polis. Sebagai contoh, Anda pemegang polis asuransi kesehatan yang memberikan proteksi terhadap tindakan operasi.
Suatu ketika, Anda didiagnosa menderita usus buntu dan harus segera mendapatkan tindakan operasi. Karena hal tersebut, Anda dapat mengajukan klaim kepada perusahaan jasa asuransi. Kemudian pihak penanggung akan memberikan penggantian kerugian secara finansial berupa biaya operasi dan biaya lain-lain sesuai yang tertera di dalam Polis Asuransi.
Lapse
Para pemegang Polis diharuskan membayar sejumlah biaya premi pada pihak penyedia jasa asuransi sesuai isi kesepakatan yang tertera dalam polis. Hal ini agar manfaat asuransi bisa tetap diperoleh selama perjanjian berlangsung.
Biasanya, pemegang polis akan diberikan masa tenggang (grace period) sekitar 45 hari untuk membayarkan premi pertamanya. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan pemegang polis tak membayarkan sejumlah premi sesuai kesepakatan, maka secara otomatis polis asuransi tersebut batal (lapse).
Jadi, lapse adalah pembatalan polis asuransi karena pemegang polis belum membayar premi hingga masa tenggang. Jika, risiko terjadi ketika asuransi tengah berstatus lapse, maka pihak penyedia jasa asuransi tak lagi berkewajiban untuk menanggung segala jenis kerugian.
Cash value atau nilai tunai
Baca Juga: Harus Cicil KP Seperti Jessica Iskandar, Lebih Penting Mana Dibanding Premi Asuransi Kesehatan?
Istilah ini umum ditemui dalam produk unit link atau asuransi dwiguna. Nilai tunai sendiri merupakan sejumlah uang atau nominal tertentu yang dapat ditebus oleh para pemegang polis selama periode tertentu.