Jika nanti penelusuran hilanganya beras ini sudah menunjukkan titik terang. Buwas menyebut, pihak yang brsangkutan wajib mengembalikan berasnya.
"Harus segera mengembalikan yang 500 ton itu. Ini sedang ditangani internal kita. Tapi kita sudah menyiapkan itu untuk ditangani secara hukum karena itu pidana,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Secara terpsisah, Polres Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan hingga kini tengah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa lima orang saksi.
“Sementara ini kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu. Dan yang baru memberikan klarifikasi sebanyak lima orang,” kata Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis.
Dugaan sementara, sudah dua bulan beras yang diperkirakan mencapai 500 ton itu dijual oleh pihak tidak bertanggung jawab dari Bulog tanpa melalui prosedur resmi kepada mitra.