Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 09:59 WIB
Wajib Paham! Aturan Pajak Karyawan Terbaru 2023 dan Perhitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta. 

4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP

Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta

Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun. 

Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI