Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.715.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 5.902,376
LQ45 589,478
Srikehati 287,394
JII 351,837
USD/IDR 17.966

Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi

M Nurhadi

Senin, 02 Januari 2023 | 11:32 WIB
Aturan Rekrutmen PKWT Makin Ketat Dampak Perppu yang Disahkan Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah direstui oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022 lalu.

Perppu ini diluncurkan dengan waktu yang cukup singkat. Bahkan, diundangkan pada hari yang sama saat dikeluarkan.

Hal ini lantas memunculkan kritik terhadap Jokowi yang dianggap terburu-buru. Terlebih, banyak kalangan yang mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dimana salah satunya mengatur  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dalam Perppu tersebut, pekerja kontrak atau PKWT diatur hanya bisa mengerjakan tugas tertentu dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu pula.

Jika dijelaskan lebih rinci, di dalam  Pasal 59 ayat 1, pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud diantaranya:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

PKWT Tidak boleh diperuntukkan dalam pekerjaan bersifat tetap. Meski demikian ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, dijelaskan pula dalam Pasal 61, perjanjian kerja antara pemberi kontrak dengan PKWT terpenuhi dengan alasan,

  • Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
  • Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
  • Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

Dalam Perppu yang disahkan oleh Jokowi juga menjelaskan bahwa, jika terjadi pengalihan Perusahaan, maka hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 ayat 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

Tinjau Pasar Tanah Abang Pasca PPKM Dicabut, Jokowi Harap Optimisme Pedagang Muncul dan Omzet Kembali Naik

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:25 WIB

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

Jokowi Bagi-bagi Kaus di Pasar Tanah Abang, Paspampres Ikut Bawakan Sembako Presiden

News | Senin, 02 Januari 2023 | 11:03 WIB

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Panas Isu Reshuffle Kabinet, Parpol Pendukung Jokowi Kini Saling Adu 'Sakti'

Video | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu Saja

News | Senin, 02 Januari 2023 | 10:44 WIB

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, Melanggar Bakal Dipenjara?

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 10:48 WIB

Terkini

Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April

Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:56 WIB

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:37 WIB

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:45 WIB

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:40 WIB

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30 WIB

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:01 WIB

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:07 WIB

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:39 WIB

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:33 WIB