Ia juga menambahkan pokok- pokok usulan yang tertuang dalam poin perubahan akan mencederai rasa keadilan dan sangat jauh dari makna mendasar Sila Kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi, kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk mendengar aspirasi kami dan membatalkan Keppres 25 Tahun 2022. Ini sangat tidak adil dan tidak sejalan dengan upaya melestarikan warisan ekonomi dan budaya Indonesia,” imbuhnya.