Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Desak DPR Percepat Revisi UU Koperasi

Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Desak DPR Percepat Revisi UU Koperasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi.

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi. Desakan ini muncu usai putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

"Diharapkan, semua penipuan berkedok Koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Senin (30/1/2023).

Mahfud mengimbau masyarakat, untuk waspada agar tidak asal menyimpan uang di Koperasi.

Dia meminta masyarakat menyimpan uang di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin undang-undang.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mengambil aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP), untuk dibagi kepada anggota.

Terkait dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pihaknya akan menempuh jalur kasasi.

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata dia.

Mahfud menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan Pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.

Kalau alasannya adalah mengatasnamakan Koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Pecat Mahfud MD dari Jabatan Menko Polhukam, Benarkah?

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ungkap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI