2 Cara Urus Pecah Sertifikat Tanah, Biaya dan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2023 | 16:09 WIB
2 Cara Urus Pecah Sertifikat Tanah, Biaya dan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memecah aset tanah sering terjadi ketika pembagian warisan antarkeluarga. Cara urusnya tak bisa sembarangan, bahkan tidak bisa dilakukan hanya antaranggota keluarga.

Jika anda berada dalam situasi ini, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memecah aset tanah yakni datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui perantara notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Melansir laman https://bpnkotapekanbaru.com/persyaratan-waktu-biaya/pemecahan-pemisahan-bidang-tanah-perorangan/ berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memecah aset tanah. 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket .

4. Sertifikat Asli.

5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon datang ke PPAT maupun BPN untuk melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat. Setelah itu petugas BPN akan melakukan tugasnya sebagai berikut. 

1. Melakukan pengukuran tanah di lokasi yang didaftarkan.

2. Menerbitkan surat ukur sesuai dengan pengukuran yang dilakukan sebelumnya. 

3. Menerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

4. Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala BPN maka bisa diambil oleh pemohon. Pengurusan sertifikat selesai. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI