Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:03 WIB
RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas
Ilustrasi kesehatan (Freepik.com)

Dalam hal ini ucap dia, Ketentuan di UU BPJS, Presiden membentuk pansel, dan ketua Pansel bukan Menteri. Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan Direksi dan Dewan pengawas BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) di bawah Menteri, dan ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh Menteri. Sementara itu, dari proses pengangkatan hingga pemberhentian, semuanya dikendalikan Menteri.

”Menteri Ketenagakerjaan akan menjadi pengendali utama BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan akan menjadi pengendali BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi hambar ketika kepentingan public yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan Menteri, dan juga dikendalikan Partai Politik (Parpol).

Menurutnya, Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan tiga asas menurut UU BPJS, yang salah satunya adalah asas manfaat yaitu menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, akan sulit terlaksana.

Demikian juga prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut. Intervensi dengan klaim PENUGASAN akan mengganggu pelaksanaan Prinsip Keterbukaan, Prinsip “Kehati-hatian”, Prinsip “Akuntabilitas”, Prinsip “Dana Amanat”, dan Prinsip “Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta”, akan terganggu dan akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya.

Lebih dari itu sambungnya, Prinsip “Dana Amanah” akan menjadi dana “private” yang dikontrol Menteri, akan menurunkan imbal hasil program JHT bagi saldo JHT pekerja, serta imbal hasil program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang akan mempengaruhi kualitas pelayanan seluruh program tersebut.

Arief membeberkan, pengelolaan dana pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp.630 triliun akan mudah dikendalikan Menteri Ketenagakerjaan. Partai Politik akan leluasa mengendalikan pengelolaan investasi dana pekerja tersebut. Demikian juga aset bersih Dana jaminan sosial (DJS) Program JKN di BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai Rp54,7 triliun, serta pendapatan iuran JKN yang mencapai Rp143 triliun (Data akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program JKN.

Dampaknya akan berpotensi menciptakan defisit pembiayaan JKN yang akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan JKN kepada masyarakat. Beberapa kasus kerugian pengelolaan dana Jamsostek pada saat masih menjadi BUMN, hingga dipidananya Direktur Utama PT. Jamsostek pada waktu yang lalu merupakan gambaran umum ketika pengelolaan dana jaminan sosial sarat dengan kepentingan pribadi dan politik.

Sementara itu, Maraknya kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, merupakan contoh gagalnya pengelolaan dana peserta ketika Direksi tidak memiliki kewenangan penuh dan independent. Tidak menutup kemungkinan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi hilang akibat gagal dalam pengelolaannya, gara-gara pasal-pasal di RUU Kesehatan yang merevisi UU BPJS.

baca juga

Disampaikan nya, Kehadiran RUU Kesehatan menjadi ANTITESIS perjuangan gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik.

Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi penghianatan besar atas perjuangan KAJS.

Atas permasalahan yang akan timbul dengan revisi UU BPJS pada RUU Kesehatan dan untuk memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelola di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, maka sudah seharusnya Baleg DPR RI dan Pemerintah mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN

Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:23 WIB

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:40 WIB

Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:08 WIB

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:57 WIB

Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan

Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Pelayanan RS di Indonesia Tak Boleh Kalah dengan di Luar Negeri

Pelayanan RS di Indonesia Tak Boleh Kalah dengan di Luar Negeri

DPR | Minggu, 12 Februari 2023 | 12:22 WIB

Terkini

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

×