Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:03 WIB
RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas
Ilustrasi kesehatan (Freepik.com)

Suara.com - Saat ini, DPR RI sedang membahas RUU Kesehatan yang dibuat dengan menggunakan Omnibus Law. Ada 15 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, diantaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam keterangannya, Arief Supriyono, Ketua BPJS Watch Jawa Timur menyampaikan, draft RUU Kesehatan yang pihaknya terima terdapat beberapa pasal yang merevisi UU BPJS. Ini dinyatakan akan sangat mengkhawatirkan dan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Demikian juga, sebut Arief dalam rilis resminya, Kamis (16/2/2023), UU SJSN dan UU BPJS yang sudah direvisi beberapa pasal di UU Cipta Kerja dan UU P2SK akan menjadi bagian yang direvisi lagi dalam RUU Kesehatan.

”Masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memahami jaminan sosial karena harus membaca UU SJSN, UU Cipta Kerja, UU P2SK, dan nantinya UU Kesehatan,” ucap Arief menegaskan.

Pada RUU Kesehatan ini, kedudukan BPJS ditempatkan di bawah Menteri. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih dalam ia mengatakan, di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada UU BPJS dengan sangat jelas Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Direksi maupun Dewan Pengawas tidak bisa melaksanakan penugasan dari Menteri.

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden melalui menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).

Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6  bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Arief menyebutkan, unsur Dewan Pengawas pun mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21 ayat (3), komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, Pada Pasal 21 ayat (4), komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Pada UU BPJS, komposisi Dewan Pengawas masing-masing BPJS adalah 2 orang dari unsur Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan), 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Selain itu, Penambahan jumlah Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah tersebut, disertai control kuat Menteri terhadap Dewan Pengawas tersebut. Pasal 21 ayat (9) menyatakan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan dapat meminta laporan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan, dan mengusulkan penggantian (recall) terhadap anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan kepada Presiden.

Kembali dibeberkan, mengacu pada Pasal 34 ayat (2) usulan pemberhentian Dewas Direksi dilakukan oleh Kemenaker kepada Presiden. Dalam UU BPJS, Menteri tidak bisa mengontrol apalagi mengusulkan pemberhentian Direksi maupun merecall Dewan Pengawas unsur Pemerintah, karena Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Pasal 28 mengamanatkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan bersama Menteri Keuangan atas persetujuan Presiden. Dan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan menjadi ketua Pansel untuk bidang Kesehatan dan bidang Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN

Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:23 WIB

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:40 WIB

Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:08 WIB

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

Kutuk Keras RUU Kesehatan, SPAI FSPMI: Akan Cederai Perjuangan Pekerja

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 15:57 WIB

Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan

Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Pelayanan RS di Indonesia Tak Boleh Kalah dengan di Luar Negeri

Pelayanan RS di Indonesia Tak Boleh Kalah dengan di Luar Negeri

DPR | Minggu, 12 Februari 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB