Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 10:16 WIB
Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Irvandi menjelaskan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Prosentase Penurunan

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan Penurunan Nilai Manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah) akan dibayarkan dua tahap.

Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersamasama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.

Baca Juga: Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI