Suara.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pengurus GP Ansor Jakarta D dengan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak mulai menemui titik cerah. Hal ini setelah Kepolisian menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap D.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo pengendara Jeep Rubicon melakukan penganiayaan kepada D hingga koma.
Belakangan diketahui, ternyata mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP yang dikendarai Dandy nunggak pajak. Padahal, orang tuanya sendiri merupakan salah satu pegawai pajak.
Hak tersebut diketahui dari akun Twitter politisi PSI yang juga mengaku sebagai kerabat ayah korban D, Mohammad Guntur Romli. Lewat akun twitter @GunRomli Ia mengungkap data pajak kendaraan Jeep Rubicon milik Dandy, di mana jatuh tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Artinya, masa pajak kendaraan itu habis dan bisa dikatakan nunggak pajak kendaraan mobil.
Dalam foto yang dibagikan, nilai pajak kendaraan Jeep Rubicon milik Dandy ditambah dengan denda sebesar Rp 6.989.000.
"Mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pakai plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," ujar Guntur Rabu (22/2/2023).
Memang diketahui, saat diamankan mobil Jeep Rubicon itu menggunakan plat palsu dengan nomor polisi B 120 DEN. M
"Gimana pejabat pajak kok ngemplang pajak. Kita-kita disuruh taat dianya ngemplang gimana nih," imbuh Guntur.
Baca Juga: Ini Tampang Mario, Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Anak Pengurus Ansor hingga Koma
Kronologi penganiayaan