Sri Mulyani Buat Aturan, PNS yang Meninggal Dapat Rp8 Juta

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:09 WIB
Sri Mulyani Buat Aturan, PNS yang Meninggal Dapat Rp8 Juta
Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023 itu, PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.

Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023 itu, PNS yang meninggal dunia akan diberikan manfaat asuransi kematian Rp8 juta.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023 dikutip Selasa (21/3/2023).

Beleid tersebut juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia dengan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.

Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

baca juga

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa besaran santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wahai Anak-anak Muda, Jokowi Mau Ada Perubahan Pola Pikir: Jangan Semuanya Pengin Jadi PNS

Wahai Anak-anak Muda, Jokowi Mau Ada Perubahan Pola Pikir: Jangan Semuanya Pengin Jadi PNS

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:31 WIB

Profil Sekda Riau SF Hariyanto, Total Harta Kekayaan dan Gajinya Sebagai PNS

Profil Sekda Riau SF Hariyanto, Total Harta Kekayaan dan Gajinya Sebagai PNS

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:58 WIB

Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Klaim Hanya Sebagian Kecil Melibatkan Pegawai Kemenkeu

Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Klaim Hanya Sebagian Kecil Melibatkan Pegawai Kemenkeu

News | Senin, 20 Maret 2023 | 18:54 WIB

Terkini

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak

News | Senin, 14 September 2026 | 15:31 WIB

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Pegadaian Dukung Sepak Bola Nasional Generasi Muda lewat Pegadaian Championship 2026/27

Bola | Senin, 14 September 2026 | 15:29 WIB

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Viral Maudy Ayunda Disebut Tone Deaf Gegara Konten Mindfulness, Apa Sih Artinya?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing

News | Senin, 14 September 2026 | 15:28 WIB

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:26 WIB

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro

Batam | Senin, 14 September 2026 | 15:25 WIB

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti

News | Senin, 14 September 2026 | 15:22 WIB

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 15:21 WIB

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

Tesla Bangun Anak Perusahaan di Vietnam, Modal Awal Rp 52,9 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Tiba-tiba Suahasil Dipanggil Istana, Posisi Menteri Keuangan Berganti?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:20 WIB

×