5 Perbedaan Buruh dan Karyawan dari Status Pekerjaan Hingga Pengawasan

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 01 Mei 2023 | 07:30 WIB
5 Perbedaan Buruh dan Karyawan dari Status Pekerjaan Hingga Pengawasan
perbedaan buruh dan karyawan (partystock on Freepik)

Suara.com - Sekilas, buruh dan karyawan akan terdengar sama. Keduanya merupakan pekerja yang mencari upah, tetapi jika diperhatikan secara lebih mendetail, Anda akan menemukan perbedaan buruh dan karyawan yang jelas.

Apalagi ini adalah momen Hari Buruh, sehingga mengetahui perbedaan buruh dan karyawan adalah sebuah informasi yang relevan.

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Jika melihat dari penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh didefinisikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dan mendapatkan upah.

Sementara itu, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan lain sebagainya), dan mendapatkan gaji (upah).

Selain itu, buruh dan karyawan juga kerap dibedakan berdasarkan beberapa hal berikut.

1. Status Pekerjaan

Perbedaan pertama antara buruh dan karyawan adalah status pekerjaan mereka. Buruh biasanya merupakan pekerja kasar yang melakukan pekerjaan manual, seperti bekerja di pabrik atau di lapangan.

Buruh sering kali dipekerjakan secara harian atau kontrak, dan status pekerjaan mereka cenderung lebih tidak stabil.

Sementara itu, karyawan sering kali memiliki status pekerjaan yang lebih terstruktur dan jaminan pekerjaan jangka panjang. Seorang karyawan biasanya dipekerjakan sebagai pegawai tetap dan memiliki hak atas tunjangan kesehatan, cuti, dan tunjangan lainnya.

2. Jenis Pekerjaan

Perbedaan lain antara buruh dan karyawan terletak pada jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Buruh umumnya melakukan pekerjaan manual seperti pengangkutan barang, penanganan material, atau pekerjaan di lapangan.

Di sisi lain, penyebutan karyawan biasanya diberikan pada mereka yang bekerja di berbagai bidang, seperti akuntansi, pemasaran, teknologi informasi, dan lain-lain. Mereka seringkali memiliki tugas yang lebih spesifik dan terkadang memerlukan kualifikasi pendidikan tertentu.

3. Tingkat Keterampilan

Buruh umumnya tidak memerlukan kualifikasi khusus atau keahlian khusus untuk melakukan pekerjaan mereka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Ucapan Hari Buruh Penuh Perjuangan, Cocok Dibagikan di Media Sosial!

10 Ucapan Hari Buruh Penuh Perjuangan, Cocok Dibagikan di Media Sosial!

News | Jum'at, 28 April 2023 | 17:41 WIB

30 Kata-Kata Hari Buruh untuk Berbagi Semangat Ke Sesama Pekerja

30 Kata-Kata Hari Buruh untuk Berbagi Semangat Ke Sesama Pekerja

News | Jum'at, 28 April 2023 | 17:27 WIB

44 Link Download Poster Hari Buruh 2023, Edit Jadi Ucapan dan Upload Instastory IG

44 Link Download Poster Hari Buruh 2023, Edit Jadi Ucapan dan Upload Instastory IG

News | Jum'at, 28 April 2023 | 08:30 WIB

25 Link Twibbon Hari Buruh 2023 Terbaru, Pasang Jadi Foto Profil WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter

25 Link Twibbon Hari Buruh 2023 Terbaru, Pasang Jadi Foto Profil WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter

News | Rabu, 26 April 2023 | 12:53 WIB

20 Ucapan Hari Buruh 2023, Kirim ke Sesama Pekerja untuk Berbagi Semangat di Kantor

20 Ucapan Hari Buruh 2023, Kirim ke Sesama Pekerja untuk Berbagi Semangat di Kantor

News | Rabu, 26 April 2023 | 12:04 WIB

Terkini

RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop

RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 07:37 WIB

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 06:59 WIB

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 06:51 WIB

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB