5 Perbedaan Buruh dan Karyawan dari Status Pekerjaan Hingga Pengawasan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 07:30 WIB
5 Perbedaan Buruh dan Karyawan dari Status Pekerjaan Hingga Pengawasan
perbedaan buruh dan karyawan (partystock on Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekilas, buruh dan karyawan akan terdengar sama. Keduanya merupakan pekerja yang mencari upah, tetapi jika diperhatikan secara lebih mendetail, Anda akan menemukan perbedaan buruh dan karyawan yang jelas.

Apalagi ini adalah momen Hari Buruh, sehingga mengetahui perbedaan buruh dan karyawan adalah sebuah informasi yang relevan.

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Jika melihat dari penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh didefinisikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dan mendapatkan upah.

Sementara itu, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan lain sebagainya), dan mendapatkan gaji (upah).

Selain itu, buruh dan karyawan juga kerap dibedakan berdasarkan beberapa hal berikut.

1. Status Pekerjaan

Perbedaan pertama antara buruh dan karyawan adalah status pekerjaan mereka. Buruh biasanya merupakan pekerja kasar yang melakukan pekerjaan manual, seperti bekerja di pabrik atau di lapangan.

Buruh sering kali dipekerjakan secara harian atau kontrak, dan status pekerjaan mereka cenderung lebih tidak stabil.

Baca Juga: 10 Poster Ucapan Hari Buruh Sedunia, Download GRATIS dan Bagikan di Media Sosial!

Sementara itu, karyawan sering kali memiliki status pekerjaan yang lebih terstruktur dan jaminan pekerjaan jangka panjang. Seorang karyawan biasanya dipekerjakan sebagai pegawai tetap dan memiliki hak atas tunjangan kesehatan, cuti, dan tunjangan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI