Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan tidak bisa melakukan pembayaran terhadap bunga obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I 2022 yang perseroan terbitkan.
Pasalnya, WSKT tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-11 (sebelas) atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (“PUB IV Tahap I Tahun 2020”) seri B yang akan jatuh pada tanggal 6 Mei 2023.
Dalam keterangan resmi WSKT pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/5/2023), bahwa langkah itu dilakukan karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
Di samping itu, WSKT berdalih, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
Dijelaskan, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka WSKT dapat dinyatakan cidera janji.
Selanjutnya, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap WSKT.
Padahal, nilai Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 tercatat sebesar Rp135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo tanggal 6 Agustus 2023. Adapun pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.