Pemerintah Rancang Aturan Pengelolaan Sumber Daya Air, Berikut Rinciannya

M Nurhadi

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:37 WIB
Pemerintah Rancang Aturan Pengelolaan Sumber Daya Air, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela-sela peresmian Bendungan Sadawarna di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Kementerian PUPR menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, telah diselesaikan dan saat ini masih menunggu penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rancangan PP Pengelolaan SDA telah selesai diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg telah dikirimkan pada tanggal 22 Mei 2023," kata Airlangga Mardjono, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada hari Senin.

Selain Rancangan PP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga sedang menyusun Rancangan PP Irigasi, Rancangan PP Sumber Air, dan Rancangan PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai peraturan pelaksana dari UU SDA.

Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, Rancangan PP SPAM juga telah selesai diharmonisasikan oleh Kemenkumham.

Sementara itu, Rancangan PP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Rancangan PP Sumber Air saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian.

UU SDA adalah perwujudan semangat, cita-cita, dan komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menggarisbawahi pemahaman bahwa air merupakan milik negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tahun 2023.

UU Sumber Daya Air ini telah mencakup kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Disebut Salah Baca Data Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi, Anies: Dicek Saja Datanya

Tak Terima Disebut Salah Baca Data Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi, Anies: Dicek Saja Datanya

News | Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:55 WIB

Hobi Fotografi? Yuk Ikutan Lomba Foto Gratis BPJT Kementerian PUPR yang Berhadiah Jutaan Rupiah

Hobi Fotografi? Yuk Ikutan Lomba Foto Gratis BPJT Kementerian PUPR yang Berhadiah Jutaan Rupiah

News | Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:51 WIB

Menteri PUPR Optimis Upacara HUT ke-79 RI Bisa Digelar di Ibu Kota Baru

Menteri PUPR Optimis Upacara HUT ke-79 RI Bisa Digelar di Ibu Kota Baru

Bisnis | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:33 WIB

Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat

Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB

Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

Linimasa | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:04 WIB

Jasamarga Cari Untung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023

Jasamarga Cari Untung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023

Bisnis | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Malang | Senin, 28 September 2026 | 18:06 WIB

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Bekaci | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 18:04 WIB

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:03 WIB

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:01 WIB

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Riau | Senin, 28 September 2026 | 18:00 WIB

×