Suara.com - Kementerian PUPR menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, telah diselesaikan dan saat ini masih menunggu penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan PP Pengelolaan SDA telah selesai diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg telah dikirimkan pada tanggal 22 Mei 2023," kata Airlangga Mardjono, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada hari Senin.
Selain Rancangan PP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga sedang menyusun Rancangan PP Irigasi, Rancangan PP Sumber Air, dan Rancangan PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai peraturan pelaksana dari UU SDA.
Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, Rancangan PP SPAM juga telah selesai diharmonisasikan oleh Kemenkumham.
Baca Juga:Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
Sementara itu, Rancangan PP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Rancangan PP Sumber Air saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian.
UU SDA adalah perwujudan semangat, cita-cita, dan komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menggarisbawahi pemahaman bahwa air merupakan milik negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tahun 2023.
UU Sumber Daya Air ini telah mencakup kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Baca Juga:Jasamarga Cari Untung, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023