Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Berimbas Mematikan Industri Ekonomi Kreatif

Iwan Supriyatna

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:57 WIB
Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Berimbas Mematikan Industri Ekonomi Kreatif
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

Suara.com - Maraknya wacana pelarangan total aktivitas iklan rokok untuk menekan prevalensi perokok anak, dinilai salah sasaran mengingat rokok masih merupakan produk legal.

Sehingga iklan merupakan merupakan bagian dari aktivitas komunikasi dalam menunjang keberlangsungan usaha. Upaya investasi dalam hal periklanan juga merupakan hal yang legal serta turut dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Menjadikan iklan rokok sebagai penyebab tingginya prevalensi perokok anak adalah bentuk simplifikasi yang tidak adil. Pada praktiknya, kami di industri periklanan sudah sangat ketat mematuhi aturan-aturan terkait iklan rokok, mulai dari tidak menayangkan adegan aktivitas merokok, produk, hingga soal jam tayang. Yang menjadi pertanyaan, ketika iklan rokok sudah sedemikian rigid-nya, anak-anak bisa terpapar iklan rokok, ini sudah masuk ke dalam ranah privat. Fungsi pengawasan yang patut dievaluasi,” ujar Ketua Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), Ari Uno ditulis Rabu (5/7/2023).

Ari Uno melanjutkan salah satu pemasukan terbesar industri periklanan, yang merupakan sub sektor ekonomi kreatif, berasal dari industri hasil tembakau. Maka, ketika dorongan bagi iklan total terjadi, hal ini akan mengakibatkan gap ekonomi yang luar biasa. Di sisi lain, belum ada industri pengganti yang nilainya sama dengan industri hasil tembakau.

“Dampak ekonominya sangat besar. Pelarangan total iklan akan berujung pada ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan menimbulkan chaos. Dengan demikian, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship bukanlah jawaban atas permasalahan saat ini,” tegas Ari Uno.

Senada, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, menuturkan bahwa wacana pelarangan total iklan bukanlah solusi berkelanjutan terhadap upaya penurunan prevalensi perokok anak.

Ia menekankan bahwa pelarangan total iklan rokok menyebabkan dampak langsung bagi ketersediaan peluang kerja bagi masyarakat yang terlibat di hulu hingga hilir industri pertembakauan yang masih diakui secara legal.

“Ada ratusan ribu tenaga kerja yang akan terdampak dengan pelarangan total iklan rokok. Mengampanyekan pelarangan total iklan rokok sangat mempengaruhi indikator pertumbuhan ekonomi mengingat belanja iklan industri rokok turut membantu pertumbuhan industri periklanan dan media kreatif,” ujar Syafril.

Menurutnya, yang terpenting kaitannya dengan upaya penurunan prevalensi perokok anak adalah evaluasi fungsi pengawasan terhadap penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun.

Dengan kontribusi belanja iklan mencapai Rp. 4.5 trilliun di semester I 2022 menurut data Nielsen, maka dapat dilihat bahwa kontribusi industri rokok juga menopang keberlangsungan industri media kreatif.

Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, memaparkan bahwa tembakau dan hasil tembakau (rokok) merupakan barang legal yang mendapat izin edar. Sebagai produk legal, rokok seharusnya diperbolehkan untuk diiklankan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan menjadi aneh jika dalam sebuah rancangan peraturan, rokok dilarang total untuk diiklankan.

"Sebagai barang legal, pelaku usaha telah melakukan investasi untuk mengembangkan industri hasil tembakau. Dalam ekosistemnya, ada periklanan sebagai bagian dari media kreatif, yang secara sah di mata hukum diperbolehkan aktivitasnya dengan menaati pembatasan yang ada," ujar Hery.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2021, terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri hasil tembakau, yaitu mulai dari subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio), yang secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.

"Oleh karena itu, jangan ada lagi peraturan yang bersifat eksesif dan tidak melindungi ekosistem pertembakauan secara menyeluruh karena berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah subsektor industri ekonomi kreatif. Kami berharap pemerintah dapat memberi ruang, perlindungan, dan jaminan keberlangsungan berusaha bagi subsektor industri kreatif," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harap-harap Cemas Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan

Harap-harap Cemas Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:49 WIB

Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga

Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga

| Selasa, 04 Juli 2023 | 15:45 WIB

Petani Tembakau Malah Makin Ketar-ketir Jelang Pengesahan RUU Kesehatan

Petani Tembakau Malah Makin Ketar-ketir Jelang Pengesahan RUU Kesehatan

Bisnis | Senin, 03 Juli 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:26 WIB

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:25 WIB