Kemendag Rilis Aturan Baru, Ekspor Timah Hingga Produk Kayu Makin Leluasa?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 Juli 2023 | 22:34 WIB
Kemendag Rilis Aturan Baru, Ekspor Timah Hingga Produk Kayu Makin Leluasa?
ILUSTRASI. ANTARA/HO-SPTP

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru terkait ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Sangat diharapkan bahwa para pelaku usaha terkait akan memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga proses berbisnis dapat berjalan dengan lancar dan baik," ujar Mardyana Listyowati, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kamis (20/7/2023).

Permendag Nomor 22 mencabut sebelumnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang untuk Ekspor dan Barang Dilarang untuk Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut sebelumnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mardyana menjelaskan bahwa kedua peraturan baru ini telah dinanti oleh para eksportir, tetapi beberapa substansi masih memerlukan penyesuaian. Namun, penyesuaian tersebut akan dilakukan setelah kedua Permendag diberlakukan dan disosialisasikan.

Kedua Permendag ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022, menggantikan BTKI tahun 2017 yang digunakan sebelumnya.

Sejumlah evaluasi dilakukan terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha serta kementerian dan lembaga teknis terkait. Kemendag membuat beberapa perubahan untuk meningkatkan implementasi peraturan dalam bidang ekspor.

Beberapa perubahan yang terdapat dalam kedua Permendag meliputi penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022. Selain itu, kriteria teknis untuk barang yang dilarang dan diatur untuk diekspor pada produk pertambangan seperti timah juga mengalami penyesuaian.

Lebih lanjut, ada perpanjangan relaksasi ekspor untuk produk industri kehutanan/kayu dan relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan. Persyaratan perizinan berusaha untuk beberapa kelompok komoditas juga mengalami penyesuaian, termasuk penambahan kolom penjelasan uraian barang dan pemisahan kelompok barang.

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mewajibkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai tambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut pembatasan ekspor untuk produk masker, sehingga masker menjadi barang bebas untuk diekspor. Perubahan lain termasuk penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Penyesuaian lainnya didasarkan pada hasil evaluasi dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 telah berlaku sejak tanggal 19 Juli 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Korupsi CPO, Airlangga: Ada Undangan Saya Akan Hadir

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Korupsi CPO, Airlangga: Ada Undangan Saya Akan Hadir

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:54 WIB

Kecam Tindakan Rusia Hentikan Ekspor Gandum, Ukraina: Seperti Teroris!

Kecam Tindakan Rusia Hentikan Ekspor Gandum, Ukraina: Seperti Teroris!

Your Say | Kamis, 20 Juli 2023 | 08:27 WIB

Singgung Soal Perlawanan Larangan Ekspor Nikel, Ganjar: Neokolonialisme, Go To Hell!

Singgung Soal Perlawanan Larangan Ekspor Nikel, Ganjar: Neokolonialisme, Go To Hell!

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 19:12 WIB

Ini Penyebab Kejagung Baru Panggil Menko Airlangga di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ini Penyebab Kejagung Baru Panggil Menko Airlangga di Kasus Korupsi Minyak Goreng

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:35 WIB

Lepas Ekspor Benang ke India dan Brazil Senilai 1 Juta Dolar AS, Ganjar: Kita Senang

Lepas Ekspor Benang ke India dan Brazil Senilai 1 Juta Dolar AS, Ganjar: Kita Senang

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 14:10 WIB

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:55 WIB

Terkini

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB