Sementara itu, Sea Group yang merupakan induk usaha Shopee memastikan siap mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam revisi Permendag nantinya.
Sebagai ecommerce cross border, Shopee memastikan sudah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk.
"Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1% dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu," kata Kiky Hapsari Director & Country Head Sea Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Kiky menjelaskan Shopee sebagai cross border commerce juga memberi ruang sangat besar dan memiliki ekosistem ekspor untuk UMKM lokal. Bahkan, saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM yang tersedia di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Jadi cross border di Shopee jangan dilihat hanya impor tapi juga menghadirkan peluang lintas batas bagi UMKM melalui ekspor ritel. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain di pasar global," imbuh dia.
Kiky mengaku menerima informasi kekhawatiran dari UMKM ekspor terhadap rencana pembatasan barang cross border impor di atas USD 100 dapat mempengaruhi ekspor yang berjalan saat ini.
"Mereka khawatir negara-negara tujuan ekspor akan memberlakukan hal yang sama. Terlebih harga rata-rata ekspor ritel produk UMKM Indonesia jauh di bawah USD 100," pungkas dia.