Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia

Achmad Fauzi

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra/Dok Achmad Fauzi

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap mendapatkan putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK)dua kreditur terhadap putusan homologasi.

Adapun, dua kreditur yang mengajukan PK terhadap putusan homologasi itu yaitu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).

"Melalui Penetapan Pengadilan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities dikarenakan permohonan Peninjauan Kembali tersebut Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS), yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/8/2023).

Atas putusan peninjauan kembali itu, Irfan melanjutkan, tidak akan memberikan dampak terhadap operasional perusahaan.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," imbuh dia.

Sebelumnya, MGaruda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:28 WIB

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×