Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia

Achmad Fauzi

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra/Dok Achmad Fauzi

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap mendapatkan putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK)dua kreditur terhadap putusan homologasi.

Adapun, dua kreditur yang mengajukan PK terhadap putusan homologasi itu yaitu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).

"Melalui Penetapan Pengadilan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities dikarenakan permohonan Peninjauan Kembali tersebut Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS), yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/8/2023).

Atas putusan peninjauan kembali itu, Irfan melanjutkan, tidak akan memberikan dampak terhadap operasional perusahaan.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," imbuh dia.

Sebelumnya, MGaruda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:28 WIB

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Terkini

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB