3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Rincian Tunjangan Paspampres
Baca Juga: Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.