Praka RM Tega Culik dan Aniaya Penjaga Toko Hingga Tewas, Berapa Gaji Paspampres?

Senin, 28 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Praka RM Tega Culik dan Aniaya Penjaga Toko Hingga Tewas, Berapa Gaji Paspampres?
Ilustrasi. Besaran gaji Paspampres perlu diketahui mengingat perannya yang penting.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga: Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI