Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Karyawan Swasta di Jabodetabek Tidak Wajib WFH, Ini Alasannya

M Nurhadi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:38 WIB
Karyawan Swasta di Jabodetabek Tidak Wajib WFH, Ini Alasannya
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, tidak mewajibkan karyawan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk melakukan bekerja dari rumah (WFH) seperti para PNS.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, karena mayoritas industri di Indonesia, terutama di Jabodetabek, adalah jenis industri yang memerlukan banyak pekerja agar dapat terus beroperasi dan memenuhi kebutuhan konsumen, maka Apindo tidak mengharuskan penerapan aturan WFH seperti yang diberlakukan untuk ASN.

Saat ini, sebanyak 75 persen PNS di DKI Jakarta telah diberlakukan WFH sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh Provinsi Banten sejak tanggal 28 Agustus 2023.

Ia melalui keterangan resminya menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta hanya merupakan imbauan, dan pelaksanaannya akan ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

Apindo telah mempertimbangkan bahwa setelah pandemi COVID-19, dunia usaha telah secara alamiah beradaptasi dengan sektor yang dapat menerapkan WFH dan sektor mana yang memerlukan kehadiran fisik di tempat kerja (WFO) atau Working Place.

Sektor yang tidak dapat menerapkan WFH dan harus tetap melayani masyarakat dan konsumen adalah sektor pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, jasa, ritel, dan industri manufaktur.

Di sisi lain, sektor yang dapat menerapkan WFH adalah industri berbasis piranti lunak dan jasa konsultan.

Apindo juga telah menyampaikan sejumlah usulan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di DKI Jakarta, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Dalam jangka pendek, usulannya melibatkan penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada, seperti kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, dan insentif untuk penggunaan kendaraan umum yang ramah lingkungan serta kendaraan listrik.

baca juga

Dalam jangka menengah, pemerintah diharapkan untuk melaksanakan program-program yang mencakup kebutuhan masyarakat secara luas, seperti peningkatan moda transportasi umum yang ramah lingkungan, kendaraan listrik, dan pendidikan masyarakat tentang perilaku yang berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, salah satu solusinya adalah transisi energi yang berkeadilan, dengan memperhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi ini. Pemerintah dapat memberikan dukungan nasional dalam bentuk pembiayaan, mobilisasi investasi, serta insentif fiskal.

Shinta W Kamdani menegaskan bahwa Apindo akan terus mengajukan usulan lain mengenai faktor polusi dan solusinya demi kepentingan bersama, dengan selalu mengedepankan kerjasama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KTT ASEAN 2023 di Jakarta Dibayangi Polusi Udara, Menparekraf Sarankan Para Delegasi Refreshing ke Jogja

KTT ASEAN 2023 di Jakarta Dibayangi Polusi Udara, Menparekraf Sarankan Para Delegasi Refreshing ke Jogja

Jogja | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:21 WIB

10 Instruksi Jokowi Atasi Polusi Udara: Tanam Pohon, Rekayasa Cuaca, Pengawasan PLTU

10 Instruksi Jokowi Atasi Polusi Udara: Tanam Pohon, Rekayasa Cuaca, Pengawasan PLTU

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:20 WIB

Polusi Udara Makin Parah, Pemilik Pabrik Diminta Laporkan Emisi Gas Buang Setiap Pekan

Polusi Udara Makin Parah, Pemilik Pabrik Diminta Laporkan Emisi Gas Buang Setiap Pekan

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Menteri LHK Ungkap Upaya Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Polusi Jabodetabek

Menteri LHK Ungkap Upaya Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Polusi Jabodetabek

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:13 WIB

Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?

Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:18 WIB

Meski Tuai kritik, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Penyemprotan Jalan Guna Atasi Polusi Udara

Meski Tuai kritik, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Penyemprotan Jalan Guna Atasi Polusi Udara

Video | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris

Paris, Luka, dan Kesempatan Kedua dalam Satu Musim Panas di Paris

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:41 WIB

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×