Karyawan Swasta di Jabodetabek Tidak Wajib WFH, Ini Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:38 WIB
Karyawan Swasta di Jabodetabek Tidak Wajib WFH, Ini Alasannya
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, tidak mewajibkan karyawan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk melakukan bekerja dari rumah (WFH) seperti para PNS.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, karena mayoritas industri di Indonesia, terutama di Jabodetabek, adalah jenis industri yang memerlukan banyak pekerja agar dapat terus beroperasi dan memenuhi kebutuhan konsumen, maka Apindo tidak mengharuskan penerapan aturan WFH seperti yang diberlakukan untuk ASN.

Saat ini, sebanyak 75 persen PNS di DKI Jakarta telah diberlakukan WFH sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh Provinsi Banten sejak tanggal 28 Agustus 2023.

Ia melalui keterangan resminya menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta hanya merupakan imbauan, dan pelaksanaannya akan ditentukan oleh kebijakan masing-masing perusahaan.

Apindo telah mempertimbangkan bahwa setelah pandemi COVID-19, dunia usaha telah secara alamiah beradaptasi dengan sektor yang dapat menerapkan WFH dan sektor mana yang memerlukan kehadiran fisik di tempat kerja (WFO) atau Working Place.

Sektor yang tidak dapat menerapkan WFH dan harus tetap melayani masyarakat dan konsumen adalah sektor pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, jasa, ritel, dan industri manufaktur.

Di sisi lain, sektor yang dapat menerapkan WFH adalah industri berbasis piranti lunak dan jasa konsultan.

Apindo juga telah menyampaikan sejumlah usulan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di DKI Jakarta, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Dalam jangka pendek, usulannya melibatkan penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada, seperti kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, dan insentif untuk penggunaan kendaraan umum yang ramah lingkungan serta kendaraan listrik.

Baca Juga: Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan, Polusi Udara Bakal Beres?

Dalam jangka menengah, pemerintah diharapkan untuk melaksanakan program-program yang mencakup kebutuhan masyarakat secara luas, seperti peningkatan moda transportasi umum yang ramah lingkungan, kendaraan listrik, dan pendidikan masyarakat tentang perilaku yang berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, salah satu solusinya adalah transisi energi yang berkeadilan, dengan memperhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi ini. Pemerintah dapat memberikan dukungan nasional dalam bentuk pembiayaan, mobilisasi investasi, serta insentif fiskal.

Shinta W Kamdani menegaskan bahwa Apindo akan terus mengajukan usulan lain mengenai faktor polusi dan solusinya demi kepentingan bersama, dengan selalu mengedepankan kerjasama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI