YouTuber 'Emak Gila'
Polisi menangkap Youtuber inisial IL atau akrab dikenal 'Emak Gila' di Kota Bandung, Jawa Barat karena mempromosikan judi online. Kepada polisi IL mengaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023 dengan keuntungan bertahap dari Rp15 juta hingga Rp50 juta. Total keuntungan yang dia terima mencapai Rp395 juta. Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel dan moge.
Hukuman bagi orang yang mempromosikan judi online pun tak main-main. Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni