Seleksi kompetensi bidang, yang memiliki bobot 60 persen, terdiri dari praktik kerja (bobot 35 persen), psikotes (30 persen), dan wawancara moderasi beragama (35 persen).
"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi, serta tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas pada waktu dan tempat yang ditetapkan, akan dinyatakan gugur," tegasnya.
Adapun seleksi calon PPPK Kemenag hanya meliputi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.