2. Anda harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Anda tidak boleh pernah menerima pinjaman atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
- Pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga.
- Pinjaman dengan skema ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
4. Anda harus memiliki dokumen identitas seperti e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah. Selain itu, Anda juga perlu memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari pihak kelurahan atau RT/RW, dan surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga wajib dimiliki.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat