Tiktok Shop Diberi Waktu Satu Pekan Bereskan Transaksi Jual Beli

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Tiktok Shop Diberi Waktu Satu Pekan Bereskan Transaksi Jual Beli
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga mengapresiasi kebijakan pemisahan platform karena dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.

”Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani dalam keterangan resminya Rabu lalu.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Digital APINDO, Tirza Reinata Munusamy, mengatakan seperti halnya perdagangan offline, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.

"Sehingga meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," jelas Tirza.

Senada dengan ICT dan Apindo, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan keputusan yang diambil pemerintah sangatlah positif. Bhima mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir banyak dampak negatif dari penggabungan platform media sosial dan e-commerce.

“Sebelumnya ketika pedagang tanah abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok shop harusnya tanah abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di Tiktok shop? Kuat dugaan barang impor,” ungkap Bhima saat dihubungi.

Walaupun terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang cross border dan predatory pricing.

Idealnya revisi Permendag 50 segera dirilis ya minggu ini lebih cepat lebih baik
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan dukungannya terkait larangan TikTok Shop di Indonesia.

Gibran mengatakan banyak UMKM yang menderita akibat shadow baning atau pembatasan/penyembunyian konten tertentu yang dilakukan oleh TikTok.

Baca Juga: Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang

"Sudah terbukti merk asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop akhir-akhir ini pada mengeluh sepi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI