Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK

Achmad Fauzi

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon adanya fenomena masyarakat yang mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan modal KTP yang didapat dari Google. Dalam hal ini, OJK meminta platform pinjol untuk menginvestigasi fenomena tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman juga meminta masyarakat untuk sadar diri akan data pribadinya, agar tidak tersebar di mana-mana.

"Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, diantaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang," ujarnya yang dikutip, Kamis (12/10/2023).

Untuk mencegah hal ini terjadi, tutur Agusman, OJK telah mewajibkan platform pinjol untuk melakukan verifikasi keaslian indetitas calon Pengguna. Hal ini sesuai dengan aturan POJK 10/2022.

Adapun, Penyelenggara P2P Lending saat ini telah menerapkan KYC yang moderat dengan menggunakan teknologi.

"Diantaranya menggunakan liveness dengan meminta swafoto dari pengguna untuk memastikan kesesuaian foto dengan yang tercantum dalam identitas," kata dia.

Agusman juga meminta kepada para platform pinjol untuk meningkatkan kualitas KYC untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem elektronik yang andal yang dapat menghindari adanya praktik social engineering.

Sebelumnya, Viral di media sosial di mana terdapat orang yang mencairkan pinjol dengan KTP orang lain. KTP itu didapat pihak yang mengajukan pinjol dari Google.

Kasus viral ini diunggah oleh akun X @tanyarlfess yang memperlihatkan postingan grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.

"Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar," tulis postingan di grup Facebook tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan

Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:38 WIB

PNM Gandeng OJK Edukasi Nasabah Mekaar Tentang Pentingnya Akses Keuangan yang Aman

PNM Gandeng OJK Edukasi Nasabah Mekaar Tentang Pentingnya Akses Keuangan yang Aman

Bisnis | Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:05 WIB

Penagihan Terlalu Sadis Bikin Nasabah Meninggal, OJK Akhirnya Sanksi AdaKami

Penagihan Terlalu Sadis Bikin Nasabah Meninggal, OJK Akhirnya Sanksi AdaKami

Bisnis | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:25 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB