Syarat berikutnya supaya seseorang bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti yaitu:
Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Nah demikian tadi aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari