6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dokumen yang menjelaskan tentang single salary ini juga menyebutkan jika total gaji yang diterima oleh PNS merupakan = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Kemudian, penghasilan ini naik terus seiring dengan adanya indeks kenaikan penghasilan.
Dengan begitu, besaran JA-1, JF-1 totalnya mencapai Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 yaitu sebesar Rp 43.353.966 - Rp 51.895.048. Sementara, JPT-IX yang paling rendag penghasilannya Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.
Demikianlah urain lengkap tentang single salary PNS dan contoh peehitungannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari