Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Keuangan terus mengupayakan realisasi sistem gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penerapan gaji tunggal akan sejalan dengan peningkatan pendapatan para ASN.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu memperhitungkan dengan cermat aspek fiskal di tingkat pusat maupun daerah.
Anas juga mengajukan pertanyaan kritis terkait penerapan gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN, yaitu apakah hal tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, fokus utama haruslah pada peningkatan kinerja ASN dengan perbaikan pendapatan mereka.
"Yang menjadi fokus akhirnya adalah kinerja, apakah dengan gaji yang besar dapat meningkatkan kinerja atau tidak. Terlebih lagi, konsep gaji tunggal yang berarti penghasilan yang sama. Jika hal itu tidak adil, yang bekerja sedikit mendapatkan bayaran yang sama dengan yang tidak bekerja," ujar Anas dalam wawancara di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada akhir November lalu.
Perbaikan remunerasi untuk ASN sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya untuk mengatur secara rinci implementasinya.
Dalam pertemuan dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ASN. Peraturan pertama mengatur manajemen ASN, sedangkan peraturan kedua mengatur pendapatan ASN, termasuk dalamnya PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
PP tentang penghargaan dalam UU ASN akan mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK. Anas meyakini bahwa PP tersebut juga akan membawa perbaikan dalam sistem gaji ASN.
"Terkait peningkatan kesejahteraan, elemen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," ungkapnya.