Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 02 Januari 2024 | 19:53 WIB
Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut
Dinar Candy jual akun media sosial (Instagram) - Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut

Suara.com - Disk Jokey (DJ) Dinar Candy membuat keputusan ekstrem menyambut tahun baru 2024. Dia menjual akun media sosial Instagram dan Tiktok yang telah memiliki jutaan pengikut. Lalu apakah Dinar Candy sudah paham hukum jual akun media sosial berikut?

Harga yang ditawarkan Dinar Candy pun fantastis, kedua akun tersebut dibanderol Rp50 miliar. Hukum jual akun media sosial sebenarnya masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Namun, mendengar kabar dari Dinar Candy ini, barangkali banyak di antara netizen ingin mengikuti jejaknya. Apalagi keuntungan menjual media sosial dengan banyak pengikut ternyata tak main – main. Untuk diketahui Dinar memiliki 4,1 juta pengikut di Instagram dan 3,5 juta pengikut di Tiktok. 

"Saya jual akun Tiktok 3,5 M follower dan Instagram 4,1 M. Saya jual akun 2-2nya seharga 50 Miliar rupiah. Kalau ada yang minat kabarin asisten saya Ajay, +6281210566060," tulisnya sebagai keterangan dalam sebuah unggahan Instagram.

Ia pun menjelaskan bila dirinya benar-benar serius menjual akun-akun media sosialnya. Pada unggahan sebelumnya, Dinar Candy mengaku enggan bermain media sosial lagi.

Hukum Jual Beli Media Sosial 

Melansir Hukum Online, pemerintah telah mengatur jual – beli followers di media sosial dalam KUH Perdata. Pada dasarnya, salah satu faktor pertimbangan jual beli akun media sosial adalah jumlah pengikutnya sehingga dalam proses jual beli followers, views, ataupun likes di media sosial harus memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Namun demikian, apabila jual beli followers dilakukan dengan bantuan aplikasi/robot yang mengontrol banyak akun agar akun-akun lain mem-follow suatu akun yang menjadi klien/pembeli, maka mekanisme tersebut harus tunduk pada ketentuan UU ITE dan perubahannya sebagai berikut.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Selain itu, juga merujuk pada ketentuan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan jual beli followers dengan cara membuat dapat diaksesnya akun-akun pengguna lain secara otomatis agar mem-follow akun lainnya tanpa persetujuan pemilik akun atau mengakses akun orang lain secara melawan hukum.

Tindakan yang melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu jika mengubah, menambah, atau mengurangi suatu informasi elektronik misalnya dengan bantuan aplikasi/robot suatu akun media sosial secara otomatis mem-follow akun lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Jika metode jual-beli followers yang dilakukan penjual followers adalah dengan cara membuat akun-akun palsu dengan maksud agar lebih mudah untuk mem-follow akun pembelinya, maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi informasi elektronik. Bagi pelanggar ketentuan – ketentuan ini akan dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp12 miliar.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar

Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar

Entertainment | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:54 WIB

Bikin Heboh Lagi, Dinar Candy Mau Jual Akun TikTok yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah

Bikin Heboh Lagi, Dinar Candy Mau Jual Akun TikTok yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah

Entertainment | Senin, 01 Januari 2024 | 20:04 WIB

Dinar Candy Jual Akun Instagram dan TikTok, Harganya Bisa Berangkatkan Haji 500 Orang!

Dinar Candy Jual Akun Instagram dan TikTok, Harganya Bisa Berangkatkan Haji 500 Orang!

Entertainment | Minggu, 31 Desember 2023 | 17:35 WIB

Dicurangi Rekan Bisnis, Dinar Candy sampai Kapok: Enakan Cari Duit di Entertainment

Dicurangi Rekan Bisnis, Dinar Candy sampai Kapok: Enakan Cari Duit di Entertainment

Entertainment | Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB