5. Desakan dari berbagai pihak
Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda penundaan tarif pajak tersebut.
Terlebih, pemilik hiburan masih harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Inilah mengapa Hotman menganggap peraturan tersebut memberatkan pelaku usaha.
6. Tanggapan DJP
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyampaikan bahwa PBJT sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya bertugas menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT.
Di kesempatan yang berbeda Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) meminta para pengusaha tidak khawatir terlebih dahulu karena peraturan tersebut masih diproses MK.
Demikian penjelasan fakta-fakta tentang pajak hiburan naik hingga 75 persen.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Pajak Hiburan 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..