Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 09:09 WIB
Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi
Ilustrasi TikTok (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih menggema di dalam negeri. Pasalnya, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih menerima transaksi di sosial medianya.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menilai, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce-nya berada di platform media sosial. Meskipun, hal itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 itu, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.

Amin menyebut, sebenarnya TikTok telah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).

Amin melanjutkan, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," jelas dia.

Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Orang Belanja di E-commerce, Kamu yang Mana?

"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI