Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi

Achmad Fauzi

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:09 WIB
Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi
Ilustrasi TikTok (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

Suara.com - Polemik kembali operasionalnya TikTok Shop masih menggema di dalam negeri. Pasalnya, banyak pihak yang mengkritisi TikTok Shop yang masih menerima transaksi di sosial medianya.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menilai, TikTok masih memaksakan fitur e-commerce-nya berada di platform media sosial. Meskipun, hal itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 itu, dijelaskan bahwa mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce.

Amin menyebut, sebenarnya TikTok telah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

"Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia," ujarnya yang dikutip, Rabu (17/1/2024).

Amin melanjutkan, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023. Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.

Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

"Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan," jelas dia.

Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini TikTok sudah diakuisisi oleh TikTok dengan menguasai 75 persen saham. Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki.

baca juga

"Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok," imbuh dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten beberapa waktu lalu.

GoTo-TikTo Ciptakan Lapangan Kerja

Di sisi lain, Kerja sama strategis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok dinilai akan berdampak terhadap para pelaku UMKM di Indonesia melalui e-commerce dan bakal mendorong penciptaan jutaan lapangan pekerjaan baru dalam 5 tahun mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan Komisi VI Bakal Dalami Unsur Politis Soal Pelanggaran Permendag TikTok Shop

Pimpinan Komisi VI Bakal Dalami Unsur Politis Soal Pelanggaran Permendag TikTok Shop

Bisnis | Jum'at, 12 Januari 2024 | 08:23 WIB

Praktisi Ungkap Dampak Tersembunyi Kehadiran Kembali TikTok Shop

Praktisi Ungkap Dampak Tersembunyi Kehadiran Kembali TikTok Shop

Bisnis | Kamis, 11 Januari 2024 | 09:06 WIB

Prahara TikTok Shop Kembali Lagi, Dianggap Masih Langgar Aturan

Prahara TikTok Shop Kembali Lagi, Dianggap Masih Langgar Aturan

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2024 | 09:05 WIB

Terkini

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

×