"Tapi harus ada yang menyuarakan bahwa ini pengkhianatan terhadap kesempatan rakyat mendapatkan stimulus Rp 6,4 triliun uang negara lewat BUMN. Yang akhirnya cuman di pakai oleh orang-orang tertentu," kata Yanuar.
"Cuma permasalahannya OJK mau melakukan pemeriksaan tidak? Kalau di politik kan ngomongnya etika. Kalau kita bukan etika, kita ada pasalnya kalau transaksi benturan kepentingan untuk kepentingan orang dalam itu pidana di Undang-Undang Pasar Modal. Pasal 90 sampai pasal 97 di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Proses pengusutan pidana ini kalau berkuasanya model gini susah mas jangankan OJK, MK aja kayak begitu," kata dia.