Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 16:04 WIB
Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?
Ilustrasi tabung LPG3 Kg [Suara.com/HO/Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak memandang penggunaan KTP dan/atau KK saat membeli gas melon sebagai kebijakan yang memberatkan. Sebaliknya, aturan ini diterapkan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar secara resmi yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.

Pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI