Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Profil Parlagutan Harahap, Komisioner KPK Tersangka Pemerasan Caleg

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 18:01 WIB
Profil Parlagutan Harahap, Komisioner KPK Tersangka Pemerasan Caleg
Ilustrasi [Foto oleh Kindel Media via Pexels]

Suara.com - Kembali terjadi, seorang pegawai KPU yang bertugas di Sidimpuan terjaring OTT. Nama Parlagutan Harahap menjadi viral setelah dirinya tertangkap OTT atas pemerasan terhadap calon legislatif. Untuk Anda yang penasaran dengan profilnya, Anda dapat cermati di bawah ini.

Parlagutan Harahap sendiri menjabat sebagai seorang Komisioner KPU di Sidimpuan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Utara pada Sabtu (27/1/2024) dini hari di sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Profil Parlagutan Harahap

Dirinya menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Jabatan ini diembannya sejak tahun 2023 lalu, dan seharusnya masih akan bertahan hingga tahun 2028 mendatang atau satu periode jabatan.

Dalam Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan, wajahnya termasuk baru jika dibandingkan dengan empat orang lain yang dilantik bersamanya.

Keempat orang ini adalah Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Syafri Muda Harahap, Tagor Domura, dan Usman Rihamol Siskandar Siregar. Empat orang ini pernah menduduki jabatan yang cukup strategis di berbagai lembaga pemerintah di Sumatera Utara.

Jika dilihat dari periode pelantikannya, Parlagutan sebenarnya belum sampai tiga bulan menduduki jabatan ini. Namun berkat informasi yang didapatkan dari media dan masyarakat dan koordinasi yang matang, pihak kepolisian dapat menangkap pejabat KPU tersebut dengan dugaan dan alat bukti yang cukup kuat.

Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

Kasus Pemerasan Parlagutan Harahap

PH, disebutkan oleh pihak kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu, 28 Januari 2024 lalu dan telah dilakukan penahanan. PH dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, yang dilakukan pada seorang caleg yang ada di wilayah kerjanya.

Modus yang dilakukan sendiri adalah dengan meminta uang Rp50,000,000 pada korban untuk 1,000 suara yang dijanjikan. Namun demikian uang yang mampu dibayarkan hanya sejumlah Rp26,000,000 saja.

Informasi kemudian didapatkan oleh pihak Polda Sumut, dan kemudian ditindaklanjuti dengan OTT di sebuah kafe di wilayah tersebut. Bersama dengan Parlagutan Harahap, juga ditangkap seorang lain dengan inisial R yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

Penelusuran masih terus dilakukan untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya oknum lain yang turut terlibat dalam pemerasan ini. Belum ada informasi lebih lanjut tentang penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:33 WIB

Geledah Pendopo Delta Wibawa hingga Kantor BPPD Sidoarjo, KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil

Geledah Pendopo Delta Wibawa hingga Kantor BPPD Sidoarjo, KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:26 WIB

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:14 WIB

Anggota KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan, KPU RI Pantau Proses Hukumnya

Anggota KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan, KPU RI Pantau Proses Hukumnya

Kotak Suara | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:07 WIB

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:04 WIB

Kini Baliho Editannya Viral, Adian Napitupulu Ternyata Cuma Modal Ini Saat Maju Jadi Caleg Pertama Kali

Kini Baliho Editannya Viral, Adian Napitupulu Ternyata Cuma Modal Ini Saat Maju Jadi Caleg Pertama Kali

Lifestyle | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:44 WIB

Terkini

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB