Dalam kasus yang berkaitan dengan pembiayaan di PT Bank NTB Syariah, Profesor Zainal Asikin, seorang Guru Besar Universitas Mataram yang mengkaji ilmu hukum, telah mengakui bahwa ia ikut melaporkan temuan OJK senilai Rp24 miliar.
Dalam laporannya, Profesor Asikin mengungkapkan bahwa ada masalah dalam pembiayaan terkait dana "sponsorship" yang diberikan oleh Bank NTB Syariah untuk mendukung kegiatan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah dukungan dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Menurut Profesor Asikin, lembaga penegak hukum seharusnya memeriksa laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.