Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

SPBU Tol Japek yang Manipulasi Pompa Ukur Berada di Lokasi Strategis Jalur Mudik

M Nurhadi

Senin, 25 Maret 2024 | 11:04 WIB
SPBU Tol Japek yang Manipulasi Pompa Ukur Berada di Lokasi Strategis Jalur Mudik
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (23/3/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Zulkifli Hasan menyatakan adanya dugaan pelanggaran hukum di bidang metrologi legal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam keterangan resminya.

Tiga pompa ukur di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah disegel dengan memasang segel metrologi dan metrologi line. Pompa-pompa tersebut memiliki total enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini terkait dengan pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera atau ditera ulang.

Pelanggar yang terbukti dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1981. Sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta.

Penyegelan SPBU di Rest Area ini merupakan bagian dari upaya pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional. Rest Area tersebut penting karena akan melayani pemudik, terutama saat arus balik yang terkonsentrasi menuju wilayah Jabodetabek.

Setelah penyegelan, pemerintah akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Kemendag telah menangani kasus serupa dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan kabupaten Serang, Banten.

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.

“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Titik Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran 2024

3 Titik Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran 2024

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 19:57 WIB

Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina

Jelang Lebaran 2024, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Hal Tak Terduga di SPBU Pertamina

Otomotif | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:09 WIB

Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

Pertamina dan Kementerian Perdagangan Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

News | Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:31 WIB

Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

Jelang Mudik, Mendag Zulhas Pelototin SPBU di Rest Area yang Nakal

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:24 WIB

Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

News | Sabtu, 23 Maret 2024 | 17:25 WIB

Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Mendag Zulhas Sebut Konsumen Rugi Rp 2 Miliar Gegara Kecurangan SPBU di Rest Area Karawang

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:11 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB