Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:33 WIB
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
Ilustrasi toko buku (Pixabay/Memyselfaneye)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah utas, tentang seseorang yang mengirimkan buku seharga Rp80,000 dari Batam ke Bali, namun ditahan oleh Bea Cukai. Atas hal ini, pengirim dikenai pungutan pajak sekitar Rp900,000. Sontak hal ini jadi bahasan ramai di X.

Pemilik akun @723***ra yang bernama Ralina yang mengunggah konten tersebut. Ia mengunggah beberapa bukti percakapan antara dirinya dan pihak pengiriman, serta tangkapan layar dari situs Bea Cukai, yang menunjukkan tagihan yang diberikan padanya.

Kronologi

Kejadian ini sebenarnya bermula pada bulan Maret 2024, ketika ia mengirimkan 4 paket buku. Pada pengiriman tersebut, 3 paket berhasil sampai di tujuan, sedangkan 1 paket tidak bisa dilanjutkan. Buku yang tidak bisa dilanjutkan pengirimannya ini diketahui berbahasa Inggris.

Buku ini akan dikirimkan ke Bali, dan mendapatkan notifikasi pada status pengiriman yang dilakukan bahwa pesanan sedang tertahan sementara karena paket ditolak oleh bea cukai (red line). pengirim diminta menghubungi jasa kirim untuk informasi lebih lanjut.

Ia kemudian menghubungi jasa pengiriman, dalam hal ini JnT. Pada percakapan yang diunggah, pihak pengiriman juga tidak dapat memberikan rincian tagihan yang melonjak jauh dari nilai paket yang dikirimkan.

Pengirim kemudian mencopba menghubungi bea cukai yang dimaksud, dan mencari informasi lebih lanjut. Namun demikian hingga artikel ini ditulis, belum tampak ada perkembangan berarti dari komplain yang diajukan ini.

Ralina mengaku tidak masalah jika harus membayar pajak. Namun jika nilai barang yang dikirimkan adalah Rp80,000 dan pajak yang ditagihkan sebesar Rp900,000, ia merasa keberatan dan ingin mencari kejelasan terkait hal ini.

Aturan yang Berlaku untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri

Baca Juga: Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan

Sebenarnya terdapat aturan jelas terkait pembelian barang dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Namun masyarakat dirasa kurang memahami hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI