Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:50 WIB
Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di tempat penimbunan pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Suara.com / Danan arya)

Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor di pusat-pusat perbelanjaan.

Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Ia menambahkan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Antara.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Prosedur pemeriksaan dan pengawasan impor juga telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020, yang dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean. Oleh karena itu, penjualan produk bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena melanggar aturan yang berlaku.

Kemendag, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan tindakan penyitaan barang-barang di gudang dan Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat penjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB

KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi

KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 25 Februari 2024 | 18:27 WIB

Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah

Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah

Your Say | Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:52 WIB

Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas

Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas

Entertainment | Rabu, 29 November 2023 | 17:08 WIB

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Tekno | Selasa, 07 November 2023 | 18:48 WIB

Ello Belanja di Pasar Baru Pakai Kaus Oblong Belel, Netizen: Compang-camping Gitu Tetap Keren

Ello Belanja di Pasar Baru Pakai Kaus Oblong Belel, Netizen: Compang-camping Gitu Tetap Keren

Entertainment | Jum'at, 03 November 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:36 WIB

Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram

Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:56 WIB

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:52 WIB

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:17 WIB

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:11 WIB

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:51 WIB