Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!

M Nurhadi

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:50 WIB
Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di tempat penimbunan pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Suara.com / Danan arya)

Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor di pusat-pusat perbelanjaan.

Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Ia menambahkan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Antara.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

baca juga

Prosedur pemeriksaan dan pengawasan impor juga telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020, yang dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean. Oleh karena itu, penjualan produk bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena melanggar aturan yang berlaku.

Kemendag, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan tindakan penyitaan barang-barang di gudang dan Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat penjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB

KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi

KemenkopUKM Usulkan Thrifting Ditindak Lebih Tegas: Menghancurkan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 25 Februari 2024 | 18:27 WIB

Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah

Simulasi Thrifting, Simulakra dan Konsumerisme Kelas Menengah Bawah

Your Say | Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:52 WIB

Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas

Antusias Thrifting, Ira Wibowo Tak Malu Beli Baju Bekas

Entertainment | Rabu, 29 November 2023 | 17:08 WIB

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting

Tekno | Selasa, 07 November 2023 | 18:48 WIB

Ello Belanja di Pasar Baru Pakai Kaus Oblong Belel, Netizen: Compang-camping Gitu Tetap Keren

Ello Belanja di Pasar Baru Pakai Kaus Oblong Belel, Netizen: Compang-camping Gitu Tetap Keren

Entertainment | Jum'at, 03 November 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×