Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58

Kamis, 11 April 2024 | 09:58 WIB
Rp 50 Juta Nominal Santunan Jasa Raharja Kepada Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa (9/4/2024) [ANTARA/HO-Jasa Raharja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kami periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah atau dalam satu kantong itu. Saat kami periksa ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas atau pun seragam baju sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," ujar Nariyana memberikan detail pemeriksaan.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian yaitu dari Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan santunannya langsung diproses Jasa Raharja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI