Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian kami periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah atau dalam satu kantong itu. Saat kami periksa ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas atau pun seragam baju sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," ujar Nariyana memberikan detail pemeriksaan.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian yaitu dari Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan santunannya langsung diproses Jasa Raharja.