Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari kerjanya sesuai ketentuan Undang-undang.
Sedangkan pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung kepada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan.
Lebih rinci, dalam pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji dan upah/freelancer.
Demikian itu penjelasan apa itu iuran Tapera. Semoga mudah dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh