Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Aturan Baru Gaji Awak Kapal Diresmikan Kemenhub, Cek Rinciannya!

M Nurhadi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:49 WIB
Aturan Baru Gaji Awak Kapal Diresmikan Kemenhub, Cek Rinciannya!
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Arnas Padda]

Suara.com - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terkait Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Kemenhub menganggap penting adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Gaji pokok tersebut harus memperhatikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.

Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

Selain itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari direktur jenderal.

Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang menetapkan tugas dan kewajiban negara termasuk penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Antoni menambahkan bahwa penetapan gaji pokok dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Antoni menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Oleh karena itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Wisata Bahari IKN, Ditjen Hubla Kemenhub Sediakan Layanan Kapal Pinisi

Dukung Wisata Bahari IKN, Ditjen Hubla Kemenhub Sediakan Layanan Kapal Pinisi

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:18 WIB

Berapa Gaji Marshel Widianto kalau Terpilih Jadi Wakil Wali Kota? Beda Jauh dari Honor Stand Up

Berapa Gaji Marshel Widianto kalau Terpilih Jadi Wakil Wali Kota? Beda Jauh dari Honor Stand Up

Lifestyle | Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:56 WIB

Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik

Ngeri! Gaji Elon Musk di Tesla, Bengong Saja Dibayar Rp28,7 Juta Per Detik

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:49 WIB

Segini Gaji Fantastis Sus Iroh Pengasuh Ameena, Padahal Dulu Takut Kerja dengan Artis

Segini Gaji Fantastis Sus Iroh Pengasuh Ameena, Padahal Dulu Takut Kerja dengan Artis

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 14:46 WIB

Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen

Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen

Bola | Senin, 17 Juni 2024 | 19:00 WIB

DJKA Kemenhub Upayakan Kereta Api Pengangkut Truk Logistik di Sulsel

DJKA Kemenhub Upayakan Kereta Api Pengangkut Truk Logistik di Sulsel

Bisnis | Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:56 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:17 WIB

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:52 WIB

Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?

Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:24 WIB

BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru

BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:18 WIB

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:13 WIB

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:42 WIB

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:24 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB