“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing, dilakukan oleh perbankan masing-masing,” ungkap Airlanga
Disisi lain OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pencadangan kredit bermasalah mereka. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk lebih selektif dalam menyalurkan kredit baru, terutama kepada sektor-sektor yang masih berisiko tinggi mengalami gagal bayar.
Pemerintah sendiri masih belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait dengan potensi kenaikan NPL ini. Namun, Airlangga menyatakan bahwa terdapat arahan dari Jokowi untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit, khususnya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perpanjangan restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban debitur dan mencegah lonjakan NPL yang signifikan.