Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Marak Asing Buka Online Travel Agent di RI Tapi Tak Bayar Pajak

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:38 WIB
Marak Asing Buka Online Travel Agent di RI Tapi Tak Bayar Pajak
Ilustrasi travel agent. (Shutterstock)

Suara.com - Sektor pariwisata Indonesia mulai mengalami pemulihan merunut data BPS pada Februari 2024 yang menunjukkan adanya 1,14 juta turis mancanegara yang masuk ke Indonesia pada Desember 2023 dan wisatawan lokal mencapai 60,3 juta.

Namun, sayangnya ada sejumlah persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal setoran pajak bisnis Online Travel Agent atawa OTA.

"Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, Jumat (19/7/2024).

Hal tersebut tak lepas dari mulai bertumbuhnya model bisnis OTA yang beroperasi Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan model bisnis ini tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola perpajakan, di mana banyak OTA asing yang diduga tidak tertib pajak.

Menurut Nailul, pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"PPN yang dipungut pun bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara,” ujar Nailul Huda..

Meski mereka telah mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pungutan pajak tetap dibebankan ke pihak hotel karena mereka tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Nailul berpendapat, bahwa penyetoran pajak dari OTA asing ini harus benar-benar diawasi jika tidak, pembayaran pajak dikhawatirkan tidak sesuai.

“Yang harus diawasi adalah penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar diawasi,” katanya.

OTA asing juga wajib mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, selain untuk memudahkan konsumen dalam menangani masalah reservasi juga dapat memudahkan petugas pajak dalam validasi data perpajakan.

baca juga

“Maka memang perlu penyesuaian seperti kantor perwakilan di Indonesia sehingga ketika perlu validasi data, petugas pajak kita tidak kebingunan,” tuturnya.

Sorotan mengenai penertiban OTA asing sebenarnya sudah disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini yang terjadi di lapangan adalah para hotel yang terpaksa harus 'menalangi' pungutan itu kepada negara.

Dan, hal ini tentunya menjadi beban tersendiri di tengah upaya pemulihan industri pariwisata.

"Mereka membebankan pajak ke kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal, mereka yang bayar, bukan pihak kami. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).

Dia menuturkan, ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan BUT selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel, konsumen, juga negara dirugikan, yakni kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jika mereka tidak memiliki BUT, negara akan dirugikan dari potensi pendapatan pajak. Ini termasuk pajak komisi dan PPN," ujar Alan, panggilan akrabnya.

Diketahui, potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai 3,18 Triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi mencapai 318,67 Miliar. Alan pun berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah melaporkan kepada pemerintah untuk menuntut keadilan, namun hingga kini respons dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi

Otomotif | Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:40 WIB

Optimalkan Perencanaan Pajak untuk Kesuksesan Bisnis

Optimalkan Perencanaan Pajak untuk Kesuksesan Bisnis

Press Release | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:25 WIB

3 Klub yang Cocok untuk Marselino Ferdinan usai Direkomendasikan Jurnalis Asing ke Liga Australia

3 Klub yang Cocok untuk Marselino Ferdinan usai Direkomendasikan Jurnalis Asing ke Liga Australia

Bola | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:43 WIB

Terkini

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB