Berdasarkan fakta persidangan, Wardhani melanjutkan, Tol MBZ telah memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan. Jalan tol tersebut juga telah mendapat sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. Sementara pembatasan kendaraan golongan III, IV, dan V pada Tol MBZ tidak ada kaitannya dengan struktur bangunan jalan tol.
Pembatasan kendaraan sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat dengan tujuan untuk keperluan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Tol MBZ.
Lebih jauh, Wardhani mengatakan, Djoko Dwijono terbukti tidak mengetahui perbuatan Tony Budianto Sihite yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi. Selain itu, pembahasan penurunan nilai beton dari Fc' 41,5 Mpa menjadi Fc' 35 Mpa tidak melibatkan Djoko. Berdasarkan fakta persidangan, perubahan syarat kuat tekan beton tersebut dilakukan melalui serangkaian proses konsultasi dengan Konsultan PMI maupun KKJTJ.
"Hasil pengujian beton yang dilakukan oleh PT Tridi Membran Utama tidak dapat diyakini kebenarannya karena menggunakan standar rujukan yang keliru dan berdasarkan pada 15 benda uji yang tidak dapat mewakili keseluruhan jalan tol sepanjang 38 km," kata Wardhani.
Berdasarkan fakta persidangan, Djoko Dwijono juga tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan Tony dan KSO Waskita Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton dengan menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Teknik Akhir (RTA). Apalagi, kontrak antara PT JJC dengan KSO Waskita Acset bersifat lump sum fixed price yang tidak mengenal perhitungan volume sebagai hasil penyelesaian pekerjaan.
Selain tidak terbukti melakukan persekongkolan, Djoko juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang kepada pihak mana pun secara melawan hukum. Sebelumnya, JPU telah mendakwa Djoko melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510,09 miliar.
Menurut penasihat hukum, kerugian PT JJC sepatutnya tidak dianggap sebagai kerugian BUMN maupun kerugian negara. Selain itu, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP didasarkan pada evaluasi terhadap bukti yang tidak relevan. Sehingga, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak nyata dan tidak pasti.
Alih-alih memperkaya diri sendiri maupun korporasi, Djoko justru telah memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai usaha dalam melaksanakan good corporate governance. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Djoko menolak klaim KSO Waskita Acset atas penambahan pekerjaan senilai Rp1,4 triliun karena perjanjian pembangunan Tol MBZ menggunakan metode pembayaran lumpsum.
"Djoko Dwijono telah beritikad baik dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku di PT JJC, PT Jasa Marga Tbk, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wardhani.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Semarang Tercatat Hanya Punya Dua Motor Jadul