OVO Finansial: Bunga Pinjol Ilegal Mencekik, Merusak Kepercayaan

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:40 WIB
OVO Finansial: Bunga Pinjol Ilegal Mencekik, Merusak Kepercayaan
Head of Public Affairs and Policy OVO Finansial, Mekhdi Ibrahim Johan dalam diskusi Ruang Gagasan bertajuk 'Modal Usaha Anti Ribet, di sini Infonya' yang diselenggarakan Core Indonesia bekerjasama dengan Suara.com pada Kamis (25/7/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Makanya saat ini dirinya bersama dengan asosiasi fintech tengah menggodok perubahan istilah pinjol. Menurutnya perubahan ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di OJK dengan praktik pinjaman online ilegal.

"Istilah pinjol selama ini sering diidentikkan dengan praktik-praktik ilegal. Padahal, tidak semua pinjol itu ilegal. Dengan mengubah istilahnya, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan membedakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI